Keputusan Dewan Universitas Al-Azhar yang melarang pemakaian cadar (niqab) di ruang ujian benar-benar jadi diterapkan. Peraturan ini berlaku bagi siapa saja, mulai dari mahasiswi hingga pengawas dan dosen. Sejak hari pertama ujian tengah semester di kampus-kampus Al-Azhar, baik di Kairo atau pun di wilayah provinsi Mesir lainnya, yang dimulai sejak Sabtu (16/1) kemarin tak ada cadar yang tampak di lingkungan ruang ujian.
Meski pada mulanya sempat menimbulkan kontroversi, pada akhirnya peraturan ini pun dapat diterima. Para perempuan bercadar pun pada akhirnya mencopot kain penutup separuh muka mereka ketika mereka berada di ruang ujian. Ketika mereka sudah keluar ruang ujian dan keluar kampus, mereka pun bebas untuk mengenakan kembali cadar mereka.
Para lelaki pun dilarang untuk melewati dan bolak-balik di sekitar ruang ujian. Peraturan ini juga berlaku bagi para pengawas lelaki. Aniyyah Ibrahim, Dekan Fakultas Akuntansi Al-Azhar Kairo mengatakan, pihaknya bersama jajaran dekanat lainnya telah bersepakat untuk menerapkan peraturan ini, sekaligus melarang pihak lelaki untuk melewati dan mondar-mandir di sekitar kawasan ruang ujian.
"Untuk menghormati kebebasan setiap pribadi bagi mereka yang mengenakan cadar," kata Amniyyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar